LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 141/71/KEP/BT/XII/2020
Alamat Kantor: JL RAYA MEMBALONG KM 25
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM

TUGAS LPM :

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksnaaan pembangunan
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  • Menumbuhkan dan mengembangkan serta mengerakan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotong royong masyarkat,
Kepengurusan LPM
Nama Jabatan Pendidikan

SAHARUL

ROSITA

FEBIYANTI

AHKNIAR

MULYADI

SUCI ERIKA

YESSI YUGITA S

SUMADI

JUMHARI

AGUNG WICAKSONO

PITARIA SONATA

 

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI AGAMA

SEKSI KEAMANAN

SEKSI PENDIDIKAN

SEKSI KESEHATAN

SEKSI EKONOMI

SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL

SEKSI PEMUDA DAN OLAHARAGA

SEKSI PKK

 

Tingkat Pendidikan Terakhir