LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LPM |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 141/71/KEP/BT/XII/2020 |
| Alamat Kantor | : | JL RAYA MEMBALONG KM 25 |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
TUGAS LPM :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksnaaan pembangunan
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
- Menumbuhkan dan mengembangkan serta mengerakan prakarsa, partisipatif swadaya serta gotong royong masyarkat,
Kepengurusan LPM
| Nama | Jabatan | Pendidikan |
|---|---|---|
| SAHARUL ROSITA FEBIYANTI AHKNIAR MULYADI SUCI ERIKA YESSI YUGITA S SUMADI JUMHARI AGUNG WICAKSONO PITARIA SONATA |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA SEKSI AGAMA SEKSI KEAMANAN SEKSI PENDIDIKAN SEKSI KESEHATAN SEKSI EKONOMI SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL SEKSI PEMUDA DAN OLAHARAGA SEKSI PKK
| Tingkat Pendidikan Terakhir
|